Sabtu, 10 Juni 2017

Reviews: Pelayanan tilang di Kota Bogor

Tags

Surat tilang diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor apabila melakukan pelanggaran berkendara. Saat menerima surat tilang dari polisi penindak, akan ada dokumen berkendara yang akan di tahan oleh polisi penindak biasanya SIM (Surat Izin Mengemudi), bila pengendara tidak memiliki SIM maka STNK (Surat tanda nomor kendaraan) yang akan di tahan. 


Pada umumnya pengendara tidak pernah melakukan pelanggaran lalulintas karena saya sangat yakin mereka semua sangat berhati-hati dalam berkendara. Lantas kemudian kenapa begitu banyak pengendara yang mendapat surat tilang?. 

Pada waktu dan tempat tertentu biasanya kepolisian melakukan operasi patuh atau operasi apapun itu namanya untuk melakukan penertiban pengendara. Dalam melakukan operasi biasanya pengendara akan di berhentikan di jalanan untuk di periksa dokumen berkendara berupa SIM dan STNK. Dalam operasi ini banyak pengendara yang melanggar administrasi berkendara. 

Suasana antrian pengambilan dokumen tilang bagai antrian penerimaan sembako bagi kaum dhuafa.




Blogger
Disqus
Pilih Sistem Komentar Yang Anda Sukai

Tidak ada komentar